Tujuan NKRI terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4
yaitu “Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial”.
Sifat-sifat negara adalah
1.
Memaksa = bahwa negara meminta warga negara
untuk menaati peraturan. Negara memiliki kekuasaan memaksa warga negara untuk
menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku agar ketertiban terjamin dan
anarki / kekerasan dapat di cegah.
2.
Monopoli = bahwa negara memiliki kewenangan atau
kekuasaan untuk menetapkan tujuan bersama.
3.
Menyeluruh = bahwa negara mempunyai peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh negara dan berlaku untuk semua warga negara
tanpa terkecuali.
Fungsi negara adalah
1.
Fungsi penertiban = untuk mencapai tujuan
bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus
melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2.
Fungsi kesejahteraan = untuk mencapai kesejahteraan
rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
3.
Fungsi pertahanan = untuk menjaga kemungkinan
serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat
pertahanan.
4.
Fungsi keadilan = dilaksanakan melalui
badan-badan pengadilan.
Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting
dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu =
1.
Untuk mempertahankan negara dari berbagai
ancaman.
2.
Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
3.
Merupakan panggilan sejarah.
4.
Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan
negara. Untuk memastikan hal tersebut dapat dilihat dalam UURI Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang
tersebut bukan “usaha pembelaan negara” tapi “upaya bela negara”. Dalam
penjelasan tersebut ditegaskan bahwa upaya
bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
UURI Nomor 3 Tahun 2003 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela
negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara” Pasal 9 ayat 1.
Menurut Konvensi Montevideo tahun1993 yang diselenggarakan
oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota
Montevideo, bahwa unsur-unsur negara
adalah =
1.
Penduduk yang tetap.
2.
Wilayah tertentu.
3.
Pemerintah.
4.
Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Unsur-unsur negara =
1.
Unsur konstitutif = rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat.
2.
Unsur deklaratif = pengakuan dari negara lain.
Ruslan Abdul Gani
(1979) menyatakan “Tidak akan terjadi
stabilitas tanpa ada kemakmuran, dan tidak akan terjadi kemakmuran tanpa
keamanan”.
Menurut Kusnanto Anggoro (2003) ketahanan nasional tidak
hanya terbatas pada keamanan dalam arti militer, tetapi juga keamanan
lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, dan keamanan ekonomi.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 bahwa “negara melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Kata “segenap bangsa” dapat
diartikan seluruh warga negara
Indonesia meliputi rakyat dan pemerintah. Sedangkan “tumpah darah Indonesia”
dapat dimaknai sebagai tanah air Indonesia.
Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara
dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD 1945 dan undang-undang nomor 3 tahun
2002 tentang Pertahanan Negara.
UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 ditegaskan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
UUD 1945 Pasal 30 ayat 2 disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan
POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 dan 2 ada beberapa hal
yang harus dipahami yaitu =
1.
Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan
keamanan negara merupakan hak dan kewajiban.
2.
Pertahanan dan keamanan negara menggunakan
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
3.
Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah
TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI.
4.
Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan
sebagai kekuatan pendukung.
Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut adalah konsep
pertahan dan keamanan negara.
Konsep bela negara
diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
UURI nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 bahwa “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan
dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
UURI nomor 3 tahun2002 bagian menimbang huruf c ditegaskan
antara lain “dalam penyelenggaraan
pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara (pasal 1 ayat 1 UU nomor 3 tahun 2001).
Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 UURI
nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 mengandung makna, bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Menurut pasal 9 ayat 2 UURI nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara, keikutsertaan
warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggaran melalui =
1.
Pendidikan Kewarganegaraan.
2.
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
3.
Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
atau secara wajib.
4.
Pengabdian sesuai dengan profesi.
Salah satu materi kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum
pendidikan dasar, menengah, dan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (pasal
37 ayat 1 dan 2 UURI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Dalam penjelasan pasal 37 ayat 1 UURI nomor 3 tahun 2003
dijelaskan bahwa pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI
berperan dalam bidang pertahanan negara.
TNI memiliki tugas untuk =
1.
Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan
wilayah.
2.
Melindung kehormatan dan keselamatan bangsa.
3.
Melaksanakan operasi militer selain perang.
4.
Ikut serta secara aktif dalm tugas pemeliharaan
perdamaian regional dan internasional (pasal 10 ayat 3 UURI nomor 3 tahun
2002).
Ancaman adalah setiap
usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa.
Ancaman militer aladah ancaman
yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai
kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta
keselamatan segenap bangsa.
Ancaman non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika
dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa.
Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk
kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil
akibat yang timbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya
(penjelasan UURI nomor 3 tahun 2002).
UURI Nomor 3 Tahun 2002 menegaskan, bahwa pertahanan negara berfungsi untuk
mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan (pasal
5).
Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah NKRI sebagai
sutu kesatuan pertahanan bahwa ancaman
terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan
menjadi tanggung jawab seluruh bangsa.
Bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga
lingkungannya anara lain melalui kegiatan siskamling,
ikut serta menanggulangi bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal,
dan konflik komunal.
Dalam masyarakat terdapat organisasi yang berkaitan dengan
keselamatan masyarakat yaitu Pelindung Masyarakat (Linmas).
Linmas berfungsi menanggulangi
bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan
kerugian jiwa dan harta benda.
Terdapat organisasi lain yaitu Keamanan Rakyat (Kamra),
Perlawanan Rakyat (Wanra), Pertahanan Sipil (Hansip).
Keamanan Rakyat (Kamra) merupakan bentuk partisipasi rakyat
langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perlawanan Rakyat (Wanra) merupakan bentuk partisipasi
rakyat langsung dalam bidang pertahanan.
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan
negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak
dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa
desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan
kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Terima maksih sudah membaca ^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar