Minggu, 05 Januari 2014

Rangkuman PKn Kelas 3 SMP Semester 2

Tujuan NKRI terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yaitu “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Sifat-sifat negara adalah
1.       Memaksa = bahwa negara meminta warga negara untuk menaati peraturan. Negara memiliki kekuasaan memaksa warga negara untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku agar ketertiban terjamin dan anarki / kekerasan dapat di cegah.
2.       Monopoli = bahwa negara memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk menetapkan tujuan bersama.
3.       Menyeluruh = bahwa negara mempunyai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara dan berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali.

Fungsi negara adalah
1.       Fungsi penertiban = untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2.       Fungsi kesejahteraan = untuk mencapai kesejahteraan rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
3.       Fungsi pertahanan = untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4.       Fungsi keadilan = dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu =
1.       Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
2.       Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
3.       Merupakan panggilan sejarah.
4.       Merupakan kewajiban setiap warga negara.

Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk memastikan hal tersebut dapat dilihat dalam UURI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan “usaha pembelaan negara” tapi “upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
UURI Nomor 3 Tahun 2003 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara” Pasal 9 ayat 1.
Menurut Konvensi Montevideo tahun1993 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota 

Montevideo, bahwa unsur-unsur negara adalah =
1.       Penduduk yang tetap.
2.       Wilayah tertentu.
3.       Pemerintah.
4.       Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Unsur-unsur negara =
1.       Unsur konstitutif = rakyat,  wilayah,  pemerintah yang berdaulat.
2.       Unsur deklaratif = pengakuan dari negara lain.

Ruslan Abdul  Gani (1979) menyatakan “Tidak akan terjadi stabilitas tanpa ada kemakmuran, dan tidak akan terjadi kemakmuran tanpa keamanan”.
Menurut Kusnanto Anggoro (2003) ketahanan nasional tidak hanya terbatas pada keamanan dalam arti militer, tetapi juga keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, dan keamanan ekonomi.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 bahwa “negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Kata “segenap bangsa” dapat diartikan seluruh warga negara Indonesia meliputi rakyat dan pemerintah. Sedangkan “tumpah darah Indonesia” dapat dimaknai sebagai tanah air Indonesia.
Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD 1945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 ditegaskan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
UUD 1945 Pasal 30 ayat 2 disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 dan 2 ada beberapa hal yang harus dipahami yaitu =
1.       Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban.
2.       Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
3.       Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI.
4.       Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.

Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut adalah konsep pertahan dan keamanan negara.
Konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
UURI nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
UURI nomor 3 tahun2002 bagian menimbang huruf c ditegaskan antara lain “dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (pasal 1 ayat 1 UU nomor 3 tahun 2001).
Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 UURI nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 mengandung makna, bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Menurut pasal 9 ayat 2 UURI nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga  negara dalam usaha pembelaan negara diselenggaran melalui = 
1.       Pendidikan Kewarganegaraan.
2.       Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
3.       Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib.
4.       Pengabdian sesuai dengan profesi.

Salah satu materi kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (pasal 37 ayat 1 dan 2 UURI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Dalam penjelasan pasal 37 ayat 1 UURI nomor 3 tahun 2003 dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.

TNI memiliki tugas untuk =
1.       Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
2.       Melindung kehormatan dan keselamatan bangsa.
3.       Melaksanakan operasi militer selain perang.
4.       Ikut serta secara aktif dalm tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (pasal 10 ayat 3 UURI nomor 3 tahun 2002).

Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman militer aladah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa.

Ancaman non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan  segenap bangsa.

Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang timbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan UURI nomor 3 tahun 2002).
UURI Nomor 3 Tahun 2002 menegaskan, bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan (pasal 5).
Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah NKRI sebagai sutu kesatuan pertahanan bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab seluruh bangsa.
Bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya anara lain melalui kegiatan siskamling, ikut serta menanggulangi bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konflik komunal.

Dalam masyarakat terdapat organisasi yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat yaitu Pelindung Masyarakat (Linmas).
Linmas berfungsi menanggulangi bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.

Terdapat organisasi lain yaitu Keamanan Rakyat (Kamra), Perlawanan Rakyat (Wanra), Pertahanan Sipil (Hansip).
Keamanan Rakyat (Kamra) merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perlawanan Rakyat (Wanra) merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan.

Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Terima maksih sudah membaca ^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar